Kombes Yusri: Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab

Kombes Yusri: Polisi Siap Tangkap Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News