Kombes Yusri: Sahur On The Road Dilarang
jpnn.com, JAKARTA - Sesuai dengan kebijakan PPKM Mikro yang dikeluarkan pemerintah, Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road selama Ramadan tahun ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, alasan penerapan kebijakan tersebut demi pencegahan penyebaran virus COVID-19.
"Kebijakan yang dikeluarkan adalah tidak diperbolehkan dilaksanakan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (7/4).
Implementasi kebijakan larangan tersebut dilakukan penyekatan di rute dan titik yang menjadi lokasi favorit untuk kegiatan sahur on the road.
"Kita (polisi, red) lakukan filterisasi di daerah yang sering terjadi sahur on the road. Di jalan raya pusat kota mulai Senayan sampai Harmoni itu mulai malam sampai pagi kita filterisasi," katanya.
Penyekatan tersebut tidak sampai menutup total akses jalan, masyarakat tetap bisa melalui jalan tersebut, namun konvoi atau rombongan sahur on the road akan dicegat dan diminta untuk kembali ke rumah.
Yusri menambahkan, penyekatan tersebut akan dilaksanakan pada pukul 23.00-05.00 WIB.
Polisi akan tetap mengedepankan langkah persuasif dalam penerapan kebijakan larangan sahur on the road dengan penegakan hukum sebagai pilihan terakhir.
Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road pada selama Ramadan tahun ini.
- Polda Metro Jaya Siapkan 588 Personel Saat Penetapan Gubernur DKI Jakarta
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Layanan SIM Keliling Hari Ini, Ada 2 Gerai, Cek di Sini Lokasinya
- Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991