Kombes Yusri Soal Pengakuan 3 Emak-Emak Komplotan Pencopet, Oh Ternyata
Kamis, 19 Agustus 2021 – 18:09 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Para pelaku ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Kemayoran, Jakarta Pusat Pulogadung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para sindikat pencopet emak-emak yang ditangkap menggunakan mobil sewaan dan taksi saat beraksi
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Wagub Jateng Ikut Rombongan Mudik Gratis dari Jakarta ke Semarang
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- DLH DKI Ajak Warga Sekitar Kunjungi RDF Plant Rorotan yang Sebelumnya Terdampak Bau
- Disparekraf DKI Pastikan Destinasi Wisata Jakarta Siap Menyambut Libur Lebaran