Kombes Yusri Umumkan Info Terbaru soal Kasus Rachel Vennya, Akan Ada Agenda Penting
Rabu, 03 November 2021 – 16:25 WIB
Polisi sudah menemukan dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel Vennya yakni UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan informasi penting ihwal kasus Rachel Vennya yang kabur dari karantina.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Vadel Badjideh Bicara soal Lolly, Rachel Vennya: Sorry Ya
- Ditanya Soal Perselingkuhan Azizah Salsha, Rachel Vennya Merespons Begini
- Zize Polisikan 12 Akun, Terungkap Alasan Rachel Vennya tak Ikut Dilaporkan
- 3 Berita Artis Terheboh: Isi Chat Rachel Vennya Viral, Nikita Mirzani: Biang Kerok
- Konon Azizah Berhubungan dengan 2 Pria, Rachel Vennya Ungkap Fakta Ini
- Viral Chat Rachel Vennya, Isinya Ada Soal Kabar Azizah Salsha Tidur dengan 2 Pria