Kombes Yusri Yunus: Ada Penambahan 3 Tersangka Lagi
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yakni petugas Lapas Kelas 1 Tangerang yang berinisial RU, S, dan Y terkait kebakaran tersebut.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas persangkaan Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang menyebabkan kematian seseorang.
Sebanyak 49 warga binaan meninggal dunia saat kebakaran yang terjadi di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9) sekitar pukul 01.45 WIB.
Seluruh jenazah korban tewas kebakaran tersebut telah teridentifikasi dan dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Polisi telah memeriksa 53 saksi terkait kasus tersebut, beberapa di antaranya pejabat lapas, yakni Kepala Lapas dan Kepala Tata Usaha, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kelapa Bidang Administrasi, Kepala Sub Bagian Hukum, serta Kepala Seksi Keamanan dan Kepala Seksi Perawatan.
Selain pegawai dan pejabat lapas, pihak Kepolisian juga turut memeriksa warga binaan beserta saksi dari pihak eksternal seperti petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan personel Dinas Pemadam Kebakaran. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik menetapkan tiga tersangka baru terkait kebakaran di Lapas Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi
- Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak