Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua
Jumat, 17 September 2021 – 04:40 WIB
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Kombes Yusri Yunus.
Atas perbuatan mereka, DS dan M dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun bui. (mcr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengancam akan membongkar komplotan DS Cs. Nama para pelaku sudah dikantongi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hendak Beli Nasi, IRT di Palembang Dijambret
- Satu dari 2 Jambret di Jakarta Utara Ditembak Polisi
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Hendak Pulang ke Rumah, Kalung Ayu Dijambret
- Hp Milik Bule Belanda Raib, Ternyata Dia Pencurinya
- Aksi Penjambret Pakai Atribut Ojek Online di Palembang Terekam CCTV, Lihat