Kombes Yusri Yunus: Tidak Harus ke Kantor, Sebaiknya di Rumah Saja

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan kepada pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan kritikal agar tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja di kantor selama masa PPKM Darurat.
"Saya sampaikan kepada masyarakat yang memang sudah ketentuan non-esensial dan non-kritikal tidak harus ke kantor," kata Yusri di Polda Metro, Rabu (14/7).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, bila masih ditemukan pegawai non-esensial bekerja di kantor, polisi tidak segan-segan menindak tegas.
"Jika ditemukan oleh tim satgas baik itu yustisi atau satgas gakkum, akan ditindak tegas," ujar Yusri.
Menurutnya, bila tidak penting untuk beraktivitas di luar rumah sebaiknya di rumah saja.
Pasalnya, saat ini angka positif Covid-19 di ibu kota makin mengkhawatirkan.
Adapun kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan saat ini merupakan salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau tidak terlalu penting sebaiknya di rumah saja," tutur Yusri.
Polisi meminta pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan kritikal tidak memaksakan pegawainya bekerja di kantor.
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat