Kombes Yusri Yunus: Tidak Harus ke Kantor, Sebaiknya di Rumah Saja

Kombes Yusri Yunus: Tidak Harus ke Kantor, Sebaiknya di Rumah Saja
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, sebanyak 35 pimpinan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.

Hal itu diungkap Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa (13/7).

“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO-nya," kata Yusri. (cr3/jpnn)

 



Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polisi meminta pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan kritikal tidak memaksakan pegawainya bekerja di kantor.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News