Kombes Yusri Yunus: Tidak Harus ke Kantor, Sebaiknya di Rumah Saja
Rabu, 14 Juli 2021 – 20:00 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, sebanyak 35 pimpinan perusahaan yang bukan termasuk sektor esensial dan kritikal telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
Hal itu diungkap Kombes Yusri Yunus di kantornya, Selasa (13/7).
“Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO-nya," kata Yusri. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi meminta pimpinan perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial dan kritikal tidak memaksakan pegawainya bekerja di kantor.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Sedih Lihat Kondisi Nikita Mirzani, Dinar Candy: Tak Banyak yang Menjenguk
- Terungkap, Artis Inisial FA yang Ditangkap Atas Dugaan Narkoba Ialah Fachri Albar
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat