Kombes Yusri Yunus Ungkap Alasan Seorang Pedemo saat Aksi 1310 Ditahan, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang saat aksi unjuk rasa atau demo menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (13/10) lalu.
Dari ribuan yang diamankan tersebut, hanya satu orang yang ditahan penyidik. Sebab, polisi menemukan katapel di dalam tasnya.
"Dari 1377 ada satu yang sudah kami tahan, mungkin teman-teman tahu ada 1 itu yang membawa ketapel kemarin, itu sudah saya sampaikan ke media kemarin," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/10).
Lebih jauh, mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengatakan 1.377 orang yang merupakan setengahnya pelajar sudah dipulangkan usai penyidik melakukan pendalaman.
Syaratnya, jelas Yusri orang tuanya datang menjemput. Kemudian membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan itu lagi.
"Semuanya sudah kami kembalikan dengan syarat utama, mereka wajib dijemput orang tua atau keluarga terdekatnya dan membuat pernyataan, pernyataannya seperti apa? mereka tidak akan mengulangi lagi," kata Yusri.
Lebih jauh, Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan jika mereka (pelajar) melakukan hal yang sama akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Mantan Istri Polisi dan Seorang Pria Digerebek saat Asyik Berbuat Dosa di Kamar Indekos
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap seorang pemuda yang membawa ketapel saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa (23/10) lalu
- Mahasiswa Demo Tolak UU Ciptaker Bakar Water Barrier di Depan DPR
- Nasib Syahganda dan Petinggi KAMI Lainnya Kini Berada di Tangan Jaksa
- Bukti-bukti Kekerasan Aparat Saat Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja
- LPSK Dorong Saksi Pembakaran Halte Transjakarta Bersuara
- 4 Pembakar Motor Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Akhirnya Tertangkap, Nih Daftar Namanya
- Kawal Demo Buruh, Presiden KSPSI: Kami Akan Penuhi Setiap Sudut MK Saat Sidang