Kombes Zulpan Jawab Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan yang terjadi pada Juli 2021.
Pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," kata Zulpan di kantornya pada Jumat (4/3).
Dia menyebutkan akibat aksi pelaku, korban mengalami luka bacok yang hebat dan berat.
"Kategori luka berat nanti bisa tanya ke korban," ucapnya.
Selain itu, polisi juga telah mengonfirmasi kepada ketua RW setempat tentang sosok pelaku Fikri yang disebut-sebut seorang guru mengaji.
Kombes Zulpan menjawab dugaan polisi dari Polsek Tambelang, Bekasi salah tangkap kader HMI dan melakukan rekayasa kasus begal di Tembelang.
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!