Kombes Zulpan Jawab Dugaan Polisi Salah Tangkap & Rekayasa Kasus Begal di Tambelang
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah tim Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang, Bekasi, salah tangkap dan melakukan rekayasa dalam kasus pembegalan yang terjadi pada Juli 2021.
Pada kasus itu, empat orang ditangkap polisi, yakni Muhammad Fikri, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.
Polisi juga menyita sepeda motor Honda Vario, Honda Beat Street, jaket hitam lis merah beserta topi hitam, dan tiga unit ponsel milik tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keempat orang yang ditangkap itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal.
"Hal ini dibenarkan oleh pengakuan korban. Korban mengenali para pelaku," kata Zulpan di kantornya pada Jumat (4/3).
Dia menyebutkan akibat aksi pelaku, korban mengalami luka bacok yang hebat dan berat.
"Kategori luka berat nanti bisa tanya ke korban," ucapnya.
Selain itu, polisi juga telah mengonfirmasi kepada ketua RW setempat tentang sosok pelaku Fikri yang disebut-sebut seorang guru mengaji.
Kombes Zulpan menjawab dugaan polisi dari Polsek Tambelang, Bekasi salah tangkap kader HMI dan melakukan rekayasa kasus begal di Tembelang.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng
- Minta Polisi Pemeras Bos Prodia Dipecat, Sahroni: Malu-maluin Institusi!