Kombes Zulpan Merasa Haris dan Fatia Layak Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut Pandjaitan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantah ada muatan politis dalam menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Polisi mengeklaim bukti-bukti yang dimiliki memang sudah sepantasnya membuat Haris dan Fatia menjadi tersangka pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami tidak pernah melihat faktor lain, terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (21/3).
Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu menegaskan pihaknya sudah profesional dan sesuai prosedur menetapkan kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka tidak tergesa-gesa," kata Zulpan.
Di sisi lain, perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya sudah memberi ruang mediasi terhadap pelapor dan terlapor. Namun, upaya mediasi tidak menemukan titik temu.
"Penyidik sebenarnya mengedepankan restorative justice membuka ruang untuk mediasi. Dari beberapa mediasi yang dilakukan tidak ditemukan titik temu," kata Zulpan.
Sebelumnya, Haris Azhar menilai penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti bermuatan politis.
Kombes Zulpan menilai penetapan tersangka Haris dan Fatia Maulidiyanti sudah sesuai fakta hukum.
- ASPAKI Gelar Munas ke-3, Dibuka Pak Luhut
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- Variasi Unggulan
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Haris Azhar Nilai Kejati Banten Lakukan Politisasi Hukum di Pilkada Banten
- Hendarsam: Haris Azhar Seperti Juru Kampanye di Pilkada Banten