Kombes Zulpan Sampai Merilis Kasus Curanmor Hari Ini, Kasusnya di Banten
Senin, 21 Maret 2022 – 18:15 WIB

Penampakan enam pelaku curanmor di Tangerang saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di pagi hari.
"Situasi sepi dengan mencongkel sepeda motor dengan kunci leter T," kata Zulpan.
Konon, korban NF memarkirkan motornya dalam keadaan terkunci.
Singkat cerita, kendaraan korban tak lagi terparkir di halaman rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Lantas, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keenam pelaku beserta belasan motor.
Atas perbuatan mereka, pemetik dan joki dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Untuk empat penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan terancam 4 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polisi menangkap enam pelaku yang terlibat kasus Curanmor di Tangerang. Kombes Zulpan memimpin konferensi pers.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan