Kombes Zulpan Sampai Tak Percaya, AJL Cuma Dapat Rp 30 Ribu Setelah Membunuh Orang

"Saya juga bertanya-tanya ke kasat reskrim (Polres Tangerang Selatan), betul tidak dijual Rp 30 ribu? Ternyata betul," ungkap Zulpan.
Dia menambahkan uang yang didapat pelaku digunakannya untuk kebutuhan sehari hari.
"Untuk makan katanya. Jadi, kami prihatin. Ini memang motifnya ekonomi, tetapi dengan sampai menghabisi nyawa orang lain," kata dia.
Atas insiden ini, polisi sudah menangkap AJL bersama dua orang penadah J dan S.
Terhadap AJL, dia dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan.
“Pelaku AJL terancam dihukum 15 tahun penjara. Sementara J dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dan terancam hukuman empat tahun penjara. (mcr18/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengaku sempat tak percaya saat tahu AJL cuma mendapat Rp 30 ribu setelah membunuh.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi