Kombes Zulpan Sebut Ada Kader Golkar Beri Dukungan ke Azis Samual, Siapa Dia?
Kamis, 10 Maret 2022 – 19:45 WIB
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Azis Samual, MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan H alias Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menyebut Azis Samual, tersangka pengeroyokan Haris Pertama mendapat dukungan dan semangat dari sesama kader Golkar
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Hadiri Senam Partai 60lkar, Richard Moertidjaya Ajak Masyarakat Terapkan Gaya Hidup Sehat