Kombes Zulpan Sebut Ada Kader Golkar Beri Dukungan ke Azis Samual, Siapa Dia?
Kamis, 10 Maret 2022 – 19:45 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Azis Samual, MS alias Bram, JT alias Johar, SS, Irfan, dan H alias Harvei sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polda Metro Jaya menyebut Azis Samual, tersangka pengeroyokan Haris Pertama mendapat dukungan dan semangat dari sesama kader Golkar
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Golkar Aceh Mendukung Program PP AMPG untuk Bersihkan 444.000 Rumah Ibadah di Indonesia
- Ahmad Andi Bahri Mundur dari Jabatan Sekjen DPP AMPI Setelah Pemulihan Nama Baiknya
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Bahlil, Kawulo, Santri, dan Cita-Cita Republik