Kombes Zulpan Sebut Usulan Agar Pelanggan Cassandra Angelie Ditindak Terlalu Berlebihan

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons permintaan Komnas Perempuan menindak pelanggan yang pernah memakai jasa Cassandra Angelie terkait kasus prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pendapat Komnas Perempuan itu tujuannya baik, sehingga harus disikapi secara proporsional.
"Ini harus disikapi secara proporsional merujuk kepada KUHP, Undang-Undang Porno Aksi, dan UU ITE," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (3/1).
Komnas Perempuan juga menyebut pengungkapan para konsumen Cassandra Angelie itu sebagai langkah penyegahan tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.
Namun, perwira menengah Polri itu menilai pernyataan Komnas Perempuan tersebut terlalu berlebihan mengaitkan dengan perdagangan orang.
"Saya rasa ini terlalu berlebihan apabila Komnas Perempuan merujuk ke UU Human Traffiking atau perdagangan orang, karena apa yang dilakukan artis CA dalam kasus ini adalah suatu hal yang bersifat personal," kata Zulpan.
Menurut Zulpan, langkah tepat yang harus penyidik, yaitu mengejar pelaku yang menjajakan Cassandra dalam bisnis haram tersebut.
"Tiga orang muncikari sudah kami tangkap dan tetapkan tersangka. Ini jawaban dari kami, Polda Metro, terhadap apa yang disampaikan Komnas Perempuan," kata Kombes Endra Zulpan.
Polisi merespons permintaan Komnas Perempuan menindak para konsumen atau pelanggan dalam kasus prostitusi yang menyeret artis Cassandra Angelie
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari