Kombes Zulpan Tanggapi Klaim Kubu Pemuda Pejuang Bravo 5 soal Penganiayaan Justin, Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya merespons klaim kubu Ketua Umum Pemuda Pejuang Bravo 5 Ali Fanser Marasabessy tentang pemicu penganiayaan terhadap Justin Frederick (23), di Tol Dalam Kota arah Cawang, Jakarta pada Sabtu (4/6).
Kubu Ali Fanser sebelumnya mengeklaim penganiayaan itu dipicu tindakan Justin mengacungkan jari tengah ke arah mereka.
Selain itu, mereka juga menyebut Justin yang lebih dahulu memukul Ali Fanser Marasabessy (AFM).
"Silakan sampaikan ke penyidik terkait pernyataan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada Senin (6/6).
Perwira menengah Polri itu menyatakan penyidik masih fokus menangani laporan korban, Justin Frederick (JF).
"Kami lakukan sekarang adalah berdasarkan laporan korban adanya penganiayaan dan pengeroyokan di tol dilengkapi bukti. Jadi, kami fokus ke situ," ucap Zulpan.
Justin Frederick melaporkan penganiayaan di tol yang dialaminya de Polda Metro Jaya pada Sabtu (4/6).
Laporan anak anggota DPR Fraksi PDIP Indah Kurnia itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Polisi menetapkan FM sebagai tersangka kasus pemukulan di tol tersebut.
Kombes Zulpan menangggapi klaim DPP Pemuda Pejuang Bravo 5 tentang pemicu penganiayaan Justin Frederick (23), anak anggota DPR dari PDIP Indah Kurnia.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Debat Pamungkas, Andika Singgung 3,37 Juta Rakyat Miskin di Jateng
- Hasto PDIP Sebut Kedekatan Anies dengan Pram-Doel Akibat Demokrasi yang Dikebiri
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral