Kombes Zulpan Umumkan Nasib 5 Begal Sadis Anggota Brimob, Rasain!
Rabu, 16 Februari 2022 – 16:36 WIB

Kombes Pol Endra Zulpan umumkam nasib begal sadis. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Tersangka ketiga berinisial AM (16) yang membantu merampas motor korban.
Tersangka MAL (17) menyediakan dan menyimpan senjata tajam yang digunakan untuk kejahatan.
Terakhir, RH (16) berperan menyimpan motor hasil kejahatan dan menjualnya secara daring.
Terkait barang bukti, lanjut Kombes Zulpan, polisi mengamankan dua buah celurit, satu unit motor milik korban, dan motor yang digunakan pelaku.
Modus pelaku mencari lokasi sepi di jam tertentu dan mengincar pengendara yang melintas seorang diri.
Kelima tersangka telah ditahan oleh Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani proses hukum. (antara/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan lima begal sadis dengan korban Aipda ES (41), diancam hukuman 12 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- 2 Begal Sadis Beraksi di Tempat Sepi, Korban Terkena Sabetan Golok
- Polisi Gulung Kawanan Begal yang Beraksi di BKT, Nih Barang Buktinya
- Detik-detik Perempuan Tanpa Pengawal Disasar Begal Sadis, Mengerikan