Kombes Zulpan Umumkan Nasib Predator Anak di Ciputat
Jumat, 04 Maret 2022 – 13:37 WIB

Kombes Pol Endra Zulpan umumkam nasib predator anak di Ciputat. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Polisi menjerat RR dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Lebih lanjut, Zulpan mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban kasus serupa untuk tidak segan melapor kepada polisi. (antara/jpnn)
Kombes Zulpan mengumumkan predator anak di Ciputat berinisial RR (43) akhirnya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman