Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan berinisial Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.
Briptu Andreas (A) yang sudah beristri menjalin hubungan terlarang dengan Bripda Rika Putri Handayani (RPH).
Polda Metro Jaya sudah lama menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi tersebut.
Proses sidang sejak 2019 dan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2021.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada. Putusan sidang ini sudah diproses pada 2021, putusan sidangnya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dua anggota polisi tersebut diproses secara etik sejak 2019 setelah ada laporan yang dilayangkan istri Briptu Andreas, Isty Febriyani.
Kombes Zulpan mengatakan kasus itu diproses sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap alias inkrah.
"Putusan sidang itu 2021sudah inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," ujar Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan menjelaskan penanganan kasus Briptu A yang berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH. Oh ternyata sudah lama. Berikut penjelasannya.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi