Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan berinisial Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.
Briptu Andreas (A) yang sudah beristri menjalin hubungan terlarang dengan Bripda Rika Putri Handayani (RPH).
Polda Metro Jaya sudah lama menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi tersebut.
Proses sidang sejak 2019 dan putusan berkekuatan hukum tetap pada 2021.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani ini sudah ada. Putusan sidang ini sudah diproses pada 2021, putusan sidangnya," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (24/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan dua anggota polisi tersebut diproses secara etik sejak 2019 setelah ada laporan yang dilayangkan istri Briptu Andreas, Isty Febriyani.
Kombes Zulpan mengatakan kasus itu diproses sampai memiliki kekuatan hukum yang tetap alias inkrah.
"Putusan sidang itu 2021sudah inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," ujar Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan menjelaskan penanganan kasus Briptu A yang berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH. Oh ternyata sudah lama. Berikut penjelasannya.
- Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- Pakar Hukum Tata Negara Minta Prabowo Tindak Tegas Aparat yang Tak Netral di Pilkada
- 2 Oknum Polisi Pose dengan Timses Cagub, Propam Turun Tangan
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?