Kombes Zulpan Ungkap Fakta Terbaru Briptu A Berselingkuh dengan Polwan, Ternyata

Adapun Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda Rika Putri Handayani dikenakan hukum demosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma).
Alumnus Akpol 1995 itu kemudian menjelaskan alasan perbedaan hukuman terhadap kedua oknum polisi tersebut.
Menurut Zulpan, dalam sidang disiplin atau sidang etik kepolisian itu ada majelis sidangnya.
"Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," kata Kombes Zulpan.
Eks Jubir Polda Sulsel itu berharap kasus 'Layangan Putus versi Polda Metro' tersebut menjadi pengingat anggota polisi yang lain.
Perbuatan berselingkuh, kata Kombes Zulpan, dilarang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi enggak boleh itu selingkuh," pungkas Kombes Zulpan. (cr3/jpnn)
Kombes Zulpan menjelaskan penanganan kasus Briptu A yang berselingkuh dengan Polwan Bripda RPH. Oh ternyata sudah lama. Berikut penjelasannya.
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Ridwan Kamil Buka Suara soal Perselingkuhan dan Punya Anak
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Viral Surat Berkop Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, Aipda Anwar Kehilangan Jabatan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani