Kombes Zulpan Ungkap Modus WN Estonia Membobol Dana Nasabah
Selasa, 28 Juni 2022 – 00:06 WIB
Polisi kelahiran Kota Pinang, Sumatera Utara itu mengatakan total kerugian yang dialami nasabah bank sekitar Rp 300 juta.
Dalam kasus ini, pelaku SP menerima bayaran sekitar USD 900 hingga USD 1.050 dari MARK.
"Upah tersebut diterima tersangka melalui bitcoin setiap berhasil melakukan transaksi," kata Zulpan.
Kini, SP sudah ditahan dan dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda R p600 juta. (mcr18/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap kasus pencurian dengan modus skimming ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang dilakukan WN Estonia.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!