Kombes Zulpan Ungkap Modus WN Estonia Membobol Dana Nasabah

Kombes Zulpan Ungkap Modus WN Estonia Membobol Dana Nasabah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat mengungkapkan modus operandi pencurian dengan modus skimming ATM yang dilakukan tersangka WNA di Polda Metro Jaya, Senin (27/6). Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN

Polisi kelahiran Kota Pinang, Sumatera Utara itu mengatakan total kerugian yang dialami nasabah bank sekitar Rp 300 juta.

Dalam kasus ini, pelaku SP menerima bayaran sekitar USD 900 hingga USD 1.050 dari MARK.

"Upah tersebut diterima tersangka melalui bitcoin setiap berhasil melakukan transaksi," kata Zulpan.

Kini, SP sudah ditahan dan dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda R p600 juta. (mcr18/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkap kasus pencurian dengan modus skimming ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang dilakukan WN Estonia.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News