Komcad Sama dengan Wajib Militer? Kemenhan Beri Penjelasan Begini
Di antaranya UU Nomor 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).
"Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah yang dipersiapkan secara dini dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata)," demikian tertulis dalam siaran pers Kemhan RI.
Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta itu melibatkan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.
"Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama, yang didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung."
Kementerian Pertahanan juga menyatakan pihaknya bertanggung jawab menyiapkan komponen cadangan sebagaimana diatur oleh UU PSDN.
Kemenhan bersama instansi terkait lainnya pun menggelar sejumlah tahapan.
Antara lain, pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan.
Tahapan seleksi mencakup pemeriksaan berkas administrasi dan kompetensi, yang terdiri atas uji kesehatan, uji wawasan dan kemampuan, serta sikap.
Kementerian Pertahanan meluruskan pandangan yang menyebut komponen cadangan sama dengan wajib militer, begini.
- Ada Wajib Militer, Peserta BWF World Tour Finals 2024 Berubah
- Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
- Menhan Prabowo Beri Pandangan di Acara BNI Investor Daily Summit 2024
- Kantongi Banyak Penghargaan Pelayanan Publik, Pemprov Jateng Jadi Tujuan Studi Banding Kemenhan
- Ketum HIPAKAD Bahas Makan Siang Bergizi Bersama Dirjen Pothan Kemhan
- Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia, Ini Harapan Bamsoet