Komdigi Bergerak, Buru Pelaku BTS Palsu Penyebar SMS Penipuan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) langsung bergerak cepat memburu pelaku kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.
Kasus itu terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pihaknya memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.
"Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Menteri Meutya Hafid dalam siaran persnya, Senin (3/3).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi.
Dengan cara tersebut, pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.
Lewat metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat. Misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi.
Dengan begitu upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.
Komdigi langsung bergerak cepat memburu pelaku kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.
- TikTok Indonesia Hapus 900 ribu Video Terkait Judol Sepanjang 2024
- Lelang Frekuensi 1,4 GH, Komdigi: Kami Ingin Hadirkan Internet Lebih Murah
- Indonesia Digital Sustainability Awards 2025 Sukses Digelar, Komdigi Bilang Begini
- Pemerintah Tidak Membatasi Akses Medsos, Tetapi Mengerem Anak Punya Akun
- Kemkomdigi Mencatatkan Sejumlah Langkah Strategis pada 100 Hari Pertama
- Penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Dimulai Februari 2025