Komdigi Bergerak, Buru Pelaku BTS Palsu Penyebar SMS Penipuan
Berdasarkan investigasi awal, DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.
Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator. Namun, tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan.
Hal itu mengonfirmasi bahwa SMS penipuan tersebut dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi ilegal di luar kendali operator resmi.
Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.
Komdigi juga menggandeng aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.
Menteri Meutya mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu ini.
"Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas," tegas Meutya Hafid.
Meutya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima.
Komdigi langsung bergerak cepat memburu pelaku kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake BTS.
- TikTok Indonesia Hapus 900 ribu Video Terkait Judol Sepanjang 2024
- Lelang Frekuensi 1,4 GH, Komdigi: Kami Ingin Hadirkan Internet Lebih Murah
- Indonesia Digital Sustainability Awards 2025 Sukses Digelar, Komdigi Bilang Begini
- Pemerintah Tidak Membatasi Akses Medsos, Tetapi Mengerem Anak Punya Akun
- Kemkomdigi Mencatatkan Sejumlah Langkah Strategis pada 100 Hari Pertama
- Penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten Dimulai Februari 2025