Komding Ringankan Hukuman Romaropen
Kamis, 23 Mei 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Persiwa Wamena terhadap sanksi seumur kepada Pieter Romaropen membuahkan hasil. Komisi Banding (Banding) memutuskan untuk mengabulkan banding tersebut sehingga Romaropen hanya akan menjalani hukuman tak boleh beraktivitas di sepakbola selama setahun. Muhdar menyatakan pembayaran sanksi paling lambat diberikan pada 30 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pembayaran akan dilakukan melalui klubnya, yakni Persiwa Wamena.
Selain meringankan hukuman, Komding juga mendenda pemain Romaropen beserta klubnya sebesar Rp 100 juta. Keputusan ini diperoleh setelah Komding menggelar rapat tertutup, Kamis (23/5) pagi tadi. Rapat tersebut hanya dihadiri Ketua Komding, Muhammad Muhdar dibantu wakilnya.
Baca Juga:
"Memang yang hadir hanya saya dan wakil saya. Tapi dengan menggunakan pasal 89 Kode Disiplin PSSI, saya menggunakan hak prerogratif untuk mengambil keputusan," kata Muhdar di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Persiwa Wamena terhadap sanksi seumur kepada Pieter Romaropen membuahkan hasil. Komisi Banding (Banding) memutuskan
BERITA TERKAIT
- Alasan Mantan Pelatih Timnas Malaysia Menerima Pinangan Persis Solo
- Piala AFF 2024: Mimpi Timnas Indonesia Menghapus Kutukan Runner Up
- Future Champions, Tantangan Seru untuk Calon Juara Bulu tangkis
- Dihantam Cedera Hamstring, Vinicius Jr Absen Bela Madrid Melawan Liverpool
- Popsivo Polwan Datangkan Bintang Asal Turki Demi Proliga 2025
- Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024