Komding Ringankan Hukuman Romaropen
Kamis, 23 Mei 2013 – 19:10 WIB
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Persiwa Wamena terhadap sanksi seumur kepada Pieter Romaropen membuahkan hasil. Komisi Banding (Banding) memutuskan untuk mengabulkan banding tersebut sehingga Romaropen hanya akan menjalani hukuman tak boleh beraktivitas di sepakbola selama setahun. Muhdar menyatakan pembayaran sanksi paling lambat diberikan pada 30 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pembayaran akan dilakukan melalui klubnya, yakni Persiwa Wamena.
Selain meringankan hukuman, Komding juga mendenda pemain Romaropen beserta klubnya sebesar Rp 100 juta. Keputusan ini diperoleh setelah Komding menggelar rapat tertutup, Kamis (23/5) pagi tadi. Rapat tersebut hanya dihadiri Ketua Komding, Muhammad Muhdar dibantu wakilnya.
Baca Juga:
"Memang yang hadir hanya saya dan wakil saya. Tapi dengan menggunakan pasal 89 Kode Disiplin PSSI, saya menggunakan hak prerogratif untuk mengambil keputusan," kata Muhdar di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Persiwa Wamena terhadap sanksi seumur kepada Pieter Romaropen membuahkan hasil. Komisi Banding (Banding) memutuskan
BERITA TERKAIT
- Aldila Sutjiadi Buka Lembaran Baru di Wuhan Open 2024
- Didukung Bank Mandiri, Nusantara TNI Fun Run di IKN Diramaikan 3.182 Peserta
- Luar Biasa, Inti Club Unit Menteng Pomdam Jaya Rebut 11 Emas dari CNN Taekwondo Championship 2024
- Liga 1: Pelatih PSM Makassar Pusing, Pertama dalam Kariernya
- Pelatih Bahrain tak Menganggap Timnas Indonesia Underdog
- E-sports Indonesia Mendunia, PB ESI Kembali Dipimpin Budi Gunawan