Komding Ringankan Hukuman Romaropen
Kamis, 23 Mei 2013 – 19:10 WIB

Komding Ringankan Hukuman Romaropen
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Persiwa Wamena terhadap sanksi seumur kepada Pieter Romaropen membuahkan hasil. Komisi Banding (Banding) memutuskan untuk mengabulkan banding tersebut sehingga Romaropen hanya akan menjalani hukuman tak boleh beraktivitas di sepakbola selama setahun. Muhdar menyatakan pembayaran sanksi paling lambat diberikan pada 30 hari setelah keputusan dijatuhkan. Pembayaran akan dilakukan melalui klubnya, yakni Persiwa Wamena.
Selain meringankan hukuman, Komding juga mendenda pemain Romaropen beserta klubnya sebesar Rp 100 juta. Keputusan ini diperoleh setelah Komding menggelar rapat tertutup, Kamis (23/5) pagi tadi. Rapat tersebut hanya dihadiri Ketua Komding, Muhammad Muhdar dibantu wakilnya.
Baca Juga:
"Memang yang hadir hanya saya dan wakil saya. Tapi dengan menggunakan pasal 89 Kode Disiplin PSSI, saya menggunakan hak prerogratif untuk mengambil keputusan," kata Muhdar di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Kamis (23/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya banding yang diajukan Persiwa Wamena terhadap sanksi seumur kepada Pieter Romaropen membuahkan hasil. Komisi Banding (Banding) memutuskan
BERITA TERKAIT
- Persija Menang, Persib Butuh 8 Poin, Cek Klasemen Liga 1
- Hasil NBA Playoffs: Nuggets Pukul Clippers, Pacers Hantam Bucks
- Marc Marquez Terus Mendominasi, Ducati Beri Warning kepada Pecco Bagnaia?
- Peringati HUT Ke-91, GP Ansor Gelar Gowes 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
- 389 Tim Siap Berpartisipasi di BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri
- Misi Meregenerasi Pemain Bali United Selesai, Pelatih Teco Beber Rencana Masa Depan