Komdis Hukum Pieter Seumur Hidup
Persiwa Bakal Banding
Kamis, 25 April 2013 – 07:11 WIB
Pasal yang dilanggar oleh Pieter tersebut adalah soal tingkah laku buruk pemain di pasal 49 kode disiplin. Keputusan Komdis diperkuat dengan merujuk pada pasal 61 dan 62 kode disiplin.
Baca Juga:
Kronologis dalam video pertandingan Pelita Bandung Raya (PBR) kontra Persiwa Wamena di Stadion Siliwangi Minggu (21/4) lalu, Pieter terbukti memukul wasit Muhaimin. Kejadian terjadi pada menit ke-72 sesaat setelah keputusan Penalti diberikan kepada PBR.
Akibat pemukulan itu, bibir wasit Muhaimin sobek sehingga tak bisa melanjutkan memimpin pertandingan dan digantikan wasit Thabrani. Dia harus menerima empat jahitan di bagian bibir.
Hinca membenarkan jika pemain bersangkutan tidak dipanggil dalam sidang. Alasannya, bagi Komdis, bukti-bukti dan kesaksian yang ada sudah cukup sehingga tak perlu menghadirkan pemain.
JAKARTA - Habis sudah karir sepak bola Edison Pieter Rumaropen. Pemain Persiwa Wamena itu dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dengan
BERITA TERKAIT
- Rekap Penggunaan VAR Hingga Pekan ke-11 Liga 1
- Timnas Indonesia Gelar 1 Uji Coba Sebelum Piala AFF 2024
- Cara Valentino Rossi Menyulam Kebahagiaan Untuk Korban Banjir
- Begini Syarat Persib Bandung Lulus ke 16 Besar AFC Champions League 2
- Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Bandung Imbang Melawan Port FC, Puas atau Kecewa?
- Carlo Ancelotti: Mbappe hanya Perlu Bekerja Keras, Terus Berjuang