Komedian itu Pun Dilarang ke Luar Negeri

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah komedian Mandra Naih alias Mandra, tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia tahun 2012 untuk bepergian ke luar negeri.
Selain Mandra, dua tersangka lainnya, yakni Direktur PT Media Art Image, Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen Yulkasmir juga dicegah meninggalkan tanah air.
"Belum dilakukan penahanan tapi sudah diajukan proses pencegahan keluar negeri," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (11/2), di Kejagung.
Mandra yang juga Direktur PT Viandra Production itu bersama Iwan dan Yulkasmir dijadikan tersangka dalam program siap siar TVRI yang menggunakan anggaran Rp 47 miliar.
Mereka disangka melanggar pasal 2 dan 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyidik mendapatkan kejelasan kegiatan ini merugikan negara Rp 3,6 miliar," ungkap Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah komedian Mandra Naih alias Mandra, tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan