Komeng Dijerat Hukuman Enam Tahun Penjara
Senin, 09 Agustus 2021 – 12:15 WIB

Komeng babak belur setelah dihajar massa karena mencuri motor warga kawasan Demak Timur. Foto: Dok. Polsek Bubutan untuk JPNN.com
"Saat mendorong motor curian, ada warga yang meneriaki mereka maling. Tersangka langsung kabur. Namun, satu berhasil ditangkap warga kemudian dihajar," beber AKP Olloan.
Dari hasil pemeriksaan, Rizal mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut setelah diajak oleh empat pelaku lainnya berinisial US, MT, GDL, dan GDR yang saat ini ditetapkan sebagai buronan.
"Nama-nama tersebut sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Olloan.
Komeng dijerat pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dia dijerat hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komeng gagal melarikan diri dan tertangkap hingga akhirnya jadi korban amukan massa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Ditangkap Sebelum Jual Hasil Curian
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga
- Remaja 20 Tahun di Koja Jakarta Utara Bacok Maling Motor