Komeng Dijerat Hukuman Enam Tahun Penjara
Senin, 09 Agustus 2021 – 12:15 WIB
"Saat mendorong motor curian, ada warga yang meneriaki mereka maling. Tersangka langsung kabur. Namun, satu berhasil ditangkap warga kemudian dihajar," beber AKP Olloan.
Dari hasil pemeriksaan, Rizal mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut setelah diajak oleh empat pelaku lainnya berinisial US, MT, GDL, dan GDR yang saat ini ditetapkan sebagai buronan.
"Nama-nama tersebut sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata Olloan.
Komeng dijerat pasal 363 KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Dia dijerat hukuman enam tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Komeng gagal melarikan diri dan tertangkap hingga akhirnya jadi korban amukan massa.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan