Komeng Dkk Digerebek Polisi saat Menunggu Waktu Sahur, Oh Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku berinisial SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66), dan AR (60).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ada sekelompok warga yang kerap bermain judi.
"Jadi, warga kesal lantaran di bulan Ramadan masih saja ada yang main judi. Sempat diingatkan untuk berhenti, tetapi tidak digubris," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi para pelaku bermain judi.
"Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP," ujar Yudha.
"Lima warga diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel melarikan diri dan masih dalam pencarian," sambung Yudha.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni kartu remi, tikar, dan uang taruhan Rp 310 ribu.
Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari, simak selengkapnya.
- Banten Investment Forum 2024: Tawarkan Peluang Investasi di 4 Klaster Sektoral
- Dorong Pertumbuhan Usaha Kecil, PDIP Kota Serang Gelar Pelatihan Kewirausahaan Pelopor
- Akses Gerbang SDN 1 Petir Ditutup dengan Tumpukan Batu, Kok Bisa?
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Melawan Polisi, 5 Pelaku Curanmor di Serang Dihadiahi Timah Panas
- Soal Blunder Mendes Yandri, Kuasa Hukum Zakiyah-Najib: Tidak Ada Kaitannya dengan Paslon 02