Komeng Dkk Digerebek Polisi saat Menunggu Waktu Sahur, Oh Ternyata
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan kelima pelaku berinisial SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66), dan AR (60).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah karena ada sekelompok warga yang kerap bermain judi.
"Jadi, warga kesal lantaran di bulan Ramadan masih saja ada yang main judi. Sempat diingatkan untuk berhenti, tetapi tidak digubris," kata Yudha dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi para pelaku bermain judi.
"Kelima tersangka diamankan personil Unit Jatanras saat berjudi di teras rumah tersangka SAP," ujar Yudha.
"Lima warga diamankan tanpa perlawanan, sedangkan satu penjudi yang diketahui bernama Udel melarikan diri dan masih dalam pencarian," sambung Yudha.
Polisi mengamankan barang bukti, yakni kartu remi, tikar, dan uang taruhan Rp 310 ribu.
Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari, simak selengkapnya.
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024
- Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Pj Wali Kota: Bukti Nyata Kemudahan Perizinan di Tangerang
- Kabar Gembira, UMP Banten 2025 Naik, Besarannya Sebegini