Komeng Dkk Digerebek Polisi saat Menunggu Waktu Sahur, Oh Ternyata
Kamis, 07 April 2022 – 08:12 WIB

Lima pelaku kasus perjudian saat di Mapolres Serang, Banten, Rabu (6/4). Foto: Dokumentasi Polres Serang
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan para pelaku mengaku bermain judi untuk mengisi waktu sambil menunggu sahur.
Baca Juga: Anda Kenal Pria Ini, Dia Sudah Ditangkap Tim Pimpinan Ipda Niko
"Para tersangka mengaku iseng sambil menunggu waktu (sahur). Hanya karena iseng, para tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai Pasal 303 KUHP," ujar Dedi. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap lima pelaku kasus perjudian di sebuah rumah, wilayah Desa Tambak, Kibin, Kabupaten Serang, Banten, Selasa (5/4) dini hari, simak selengkapnya.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Warga Tangerang yang Terdampak Banjir di 17 Titik Dievakuasi ke Posko Pengungsian
- 24 Jam Nonstop, Posko Mudik Lebaran DPW PKS Banten Sediakan Fasilitas Pijat Relaksasi
- PIK2 Pengin Garap Kepariwisataan di Serang, Wali Kota Jamin Tak Ada Hambatan
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya
- Perumahan Bersubsidi Khusus Polri Dibangun di Banten, Kapolda: Anggota Kami Membutuhkan
- Pengunaan Aplikasi Kantong UMKM Dorong UMKM Banten Naik Kelas