Komeng Umpankan Desy ke Lelaki Lain, Lantas...
Jumat, 17 Februari 2017 – 20:36 WIB

Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen (berseragam polisi) saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com
Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.(mg4/jpnn)
Baca Juga:
Persoalan ekonomi membuat Komeng (32) dan Desy Ratna (25) gelap mata. Pasangan suami-istri itu nekat membunuh Deston Sidabutar di Karangbahagia,
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Komplotan Perampok Terbongkar Setelah Satu Pelaku Ingat Orang Tua Sakit
- 15 Jenazah Korban Pembantaian KKB Teridentifikasi, Ini Daftar Namanya
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua