Komeng Umpankan Desy ke Lelaki Lain, Lantas...

Komeng Umpankan Desy ke Lelaki Lain, Lantas...
Kanit V Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen (berseragam polisi) saat jumpa pers di kantornya, Jumat (17/2). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.(mg4/jpnn)


Persoalan ekonomi membuat Komeng (32) dan Desy Ratna (25) gelap mata. Pasangan suami-istri itu nekat membunuh Deston Sidabutar di Karangbahagia,


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News