Komentar Ayah Terdakwa Penyebaran Video Syur Gisel usai Hadiri Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Ayah salah satu terdakwa penyebaran video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes mengharapkan perkara yang menyeret putranya itu segera selesai.
"Mudah-mudahan yang terbaik untuk anak saya ke depannya," ujar Lukman, ayah terdakwa MN, saat ditemui seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/3).
Menurut Lukman, masalah hukum yang kini menyeret MN merupakan pembelajaran. "Saya yakin ini datangnya dari yang di atas (Tuhan, red)," ucap Lukman.
Namun Lukman enggan mengomentari proses hukum yang tengah dihadapi MN. Pria beruban itu mengaku telah menyerahkan masalah hukum putranya kepada pengacara.
Di lokasi yang sama, advokat Andreas Nahot Silitonga selaku penasihat hukum MN menyatakan bahwa kliennya tak bermaksud menyebarkan video syur tersebut. Pasalnya, MN mendapat video itu pertama kali dari aplikasi Telegram.
Selanjutnya, MN mengirimkan video itu ke salah satu grup WhatsApp. Motif MN ialah memastikan sosok cewek dalam video tersebut adalah Gisel.
Andreas lantas membandingkan perkara yang menjerat MN dengan terdakwa lainnya, PP. Menurutnya, PP menyebar video itu melalui Twitter yang bisa diakses siapa pun dan jangkauannya lebih luas ketimbang grup WhatsApp.
"Dari situ aja kurang tepat. Biat dia (MN) itu sama sekali bukan menyebarkan, dia bertanya kok," sambungnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa PP dan MN dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(mcr7/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ayah terdakwa penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes meyakini perkara yang menyeret putranya merupakan pelajaran dari Tuhan.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Wanita Cantik Ini Jual Video Telanjangnya Bareng 3 Pria Lewat Status WA
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa