Komentar Dada Rosada Usai Diperiksa KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 4,5 jam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan penanganan perkara korupsi Bantuan Sosial di Pegadilan Negeri Bandung.
Dada mengaku pemeriksaannya hanya untuk melengkapi berkas penyidikan saja. "Penyempurnaan aja," kata Dada di KPK, Jakarta, Senin (23/9).
"Saya minta yang sudah baik dilanjutkan, yang kurang diperbaiki. Mantap ya," kata Dada yang juga Politisi Partai Demokrat ini.
Ketika disinggung soal uang suap ke mantan Kepala Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Hakim Sareh Wiyono, Dada memilih bungkam. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, rumah Sareh di Bandung menjadi salah satu lokasi rekonstruksi kasus suap terkait penanganan perkara dana bantuan sosial APBD Bandung. Dalam rekonstruksi, Sareh diduga ikut menerima uang Rp 1,5 miliar. Uang yang diserahkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono itu berasal dari pengusaha Toto Hutagalung.
Namun, Sareh yang kini menjadi calon anggota legislatif (caleg) Partai Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII itu membantah tudingan telah menerima suap. Alasannya, dia sudah tidak lagi menjadi Kepala PN Bandung sejak 1 Januari 2013. Sedangkan kasus suap terhadap Setyabudi muncul pada Maret lalu. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir 4,5 jam dalam kapasitasnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aksi Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
- Bantu Pangan Warga, Eddy Soeparno Gelar Bazar Tebus Murah di Cianjur
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Bagaimana Tindak Lanjut KPK terkait Budi Karya di Kasus DJKA? Begini Kata Direktur Penyidikan