Komentar Eks WamenPAN-RB Soal PNS Kerja dari Rumah
jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Prof Eko Prasojo, menilai uji coba program PNS kerja dari rumah sebuah terobosan positif.
Saat ini, skema ini sedang diuji coba terhadap 1.000 ASN di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
"Itu akan menjadi mainstream, sepuluh tahun ke depan itu akan jadi mainstream kita, menjadi pokok pekerjaan utama. Kalau sekarang kan masih sebagian-sebagian," kata Prof Eko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
Namun demikian, sebelum cara kerja seperti itu diterapkan untuk lingkup yang lebih luas, maka ada prasyarat yang harus disiapkan. Pertama, ruang kerjanya harus didesain khusus. Beberapa perusahaan menurutnya sudah menerapkannya.
"Di beberapa perusahaan, seperti Telkom, mereka mendesain super application, super app. Ada ruang kerjanya, ruang kerja digital, ada ruang chating-nya, ada ruang untuk berinovasi," jelas mantan Wakil Menteri PAN-RB itu.
Kedua, harus jelas ukuran kinerjanya. Ketika seorang ASN bekerja dari rumah, harus tahu dia mau mengerjakan apa, produknya jelas. Tidak seperti mayoritas ASN sekarang.
"Kalau ASN sekarang kan sebagian besar tidak jelas produknya. Sebagian besar. Datang ke kantor jam delapan, pulang jam empat, finger print, sudah pulang. Jadi tidak ada ukuran kinerjanya," ucap Eko.
Kemudian, lanjut akademisi yang merupakan profesor termuda di FISIP UI (ketika usia 33 tahun), kapabilitas ASN tersebut juga harus dilatih dan itu tidak bisa instan.
Dekan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (UI) Prof Eko Prasojo, menilai uji coba program PNS kerja dari rumah, sebuah terobosan positif.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer