Komentar Kepala BKN soal Peluang 51 Ribu PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13
jpnn.com, JAKARTA - Hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan Perpres tentang Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Hal ini menjadi kendala bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengangkat 51 ribu PPPK dari honorer K2 hasil seleksi tahap pertama Februari 2019.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tanpa ada regulasi yang lengkap, pihaknya tidak bisa memproses NIP PPPK.
Yang jadi ganjalan adalah satu Perpres soal penggajian. Sedangkan Perpres soal Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit.
Jika Perpres tentang Penggajian PPPK keluar, lanjutnya, BKN akan segera memproses NIP. Sebab, BKN sudah sejak lama menyiapkan proses pemberkasannya.
"Begitu Perpres PPPK genap, kami langsung proses pengangkatan 51 ribu PPPK karena sudah sejak lama kami siapkan. Saya juga sampai sekarang menunggu Perpres tersebut agar bisa segera bergerak sebelum proses pengangkatan CPNS 2019," terang Bima kepada JPNN.com, Senin (6/4).
Bima Haria pun berharap, PPPK tidak dilewati dua kali pengangkatan CPNS. Sebab, pada 2019, PPPK hasil rekrutmen Februari tahun yang sama tidak langsung diangkat.
Yang diproses hanya CPNS 2018. Tahun ini, rekrutmen CPNS 2019 sedang berjalan dan menunggu tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dimintai tanggapan mengenai harapan honorer K2 yang sudah lulus PPPK untuk mendapatkan THR dan gaji ke-13.
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia