Komentar Ketua Dewan Pers Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI

Komentar Ketua Dewan Pers Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI
Ketua Dewan Pers M Nuh (dua kiri). Foto: PWI Pusat

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menegaskan bahwa media massa memiliki hak untuk memberitakan terkait Front Pembela Islam atau FPI, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Menurut M Nuh, media massa baik cetak, online, radio dan televisi tetap berhak memberitakan meskipun Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI).

Salah satu poin dari maklumat tersebut ialah soal masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

"Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik," ujar Nuh saat dihubungi wartawan dan dilansir kantor berita politik RMOL, Jumat (1/1).

Jenderal Idham mengeluarkan maklumat untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang yang ditandatangani enam Pejabat Tinggi Negara tentang pembubaran FPI pada Rabu (30/12).

Idham mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (1/1).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin.

“Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pascadikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ujar Kapolri dalam maklumat tersebut.

Apakah pers juga tidak boleh lagi mencari, membuat dan menyiarkan berita soal FPI? Simak kata Ketua Dewan Pers.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News