Komentar Ketua Dewan Pers Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI
Sejumlah poin yang disampaikan Kapolri melalui maklumat tersebut di antaranya:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung mapun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhkan oleh TNI-Polri untk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/baner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI, dan
4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial
Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut. (rmol/tribratanews)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Apakah pers juga tidak boleh lagi mencari, membuat dan menyiarkan berita soal FPI? Simak kata Ketua Dewan Pers.
Redaktur & Reporter : Adek
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Puluhan Massa Minta Kapolri Tindak Oknum Aparat Tak Netral di Pilkada Gowa
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Jenderal Sigit Puji Brimob yang Bebaskan Pilot Susi Air dari Penyanderaan KKB