Komentar KPK soal Pertemuan Tim Hukum PDIP dengan Dewan Pengawas
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait langkah Tim Hukum PDIP yang menemui Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, upaya yang dilakukan PDIP itu tidak akan mengganggu proses penyidikan.
Fikri menegaskan, pihaknya tidak ada menyalahgunakan wewenang dalam memproses kader PDIP itu.
"Ini di luar pokok proses penyidikan yang dilakukan oleh para penyidik KPK. Tentu penyidik KPK masih tetap bekerja secara profesional, sesuai dengan aturan-aturan hukum," ujar Fikri saat konfirmasi, Jumat (17/1).
Fikri meyakini KPK tak akan terganggu dalam mengusut kasus yang menetapkan Komisioner nonaktif KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, politikus PDIP Harun Masiku, dan Saeful dari unsur swasta, sebagai tersangka.
"Saya mempunyai keyakinan bahwa penyidik KPK sudah terbiasa berkerja secara profesional. Termasuk apa pun itu, dan tidak hanya kedatangan PH PDIP saja. Sebab penyidik sudah berpengalaman di perkara lain," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Albertina Ho yang menerima kunjungan Tim Hukum PDIP menyatakan pihaknya akan memproses aduan tersebut.
"Hasilnya tim hukum menyerahkan pengaduan tertulis dalam map dan Dewas menerima. Semua pengaduan diproses," ujar Albertina, Jumat (17/1). (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait langkah Tim Hukum PDIP yang menemui Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah itu
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Deddy PDIP Yakin Pemberedelan Pemeran Lukisan Yos Suprapto Bukan Perintah Prabowo, Lalu Siapa?
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Jawab Tudingan, Dolfie PDIP Bilang Aturan PPN 12% Diinisiasi Pemerintahan era Jokowi
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka
- Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses