Komentar Menteri PPPA Yohana Yambise soal Aturan Poligami di Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise memberi komentar atas Rancangan Qanun Aceh tentang Hukum Keluarga yang di dalamnya mengatur ketentuan berpoligami.
Dalam catatannya, Yohana Yambise meminta agar Qanun juga memperhatikan kepentingan anak dan perempuan. Sebab, aturan ini dinilai merugikan perempuan dan anak.
Sabtu lalu DPRD Provinsi Aceh menyerahkan rancangan Qanun kepada KPPPA. Dalam salah satu pasalnya, aturan ini membahas soal poligami. Rancangan Qanun tersebut muncul di kalangan masyarakat Aceh untuk mengatur hubungan keluarga.
”Praktik poligami yang terjadi saat ini sangat merugikan perempuan dan anak,” tutur Yohana (10/7).
Menurutnya, adanya perda yang mengatur ketentuan poligami dalam hukum keluarga tersebut secara otomatis menjadikan perempuan dan anak sebagai korban. Dengan adanya poligami, dinilai akan membuka peluang kekerasan pada perempuan dan anak.
BACA JUGA: Terungkap 2 Fakta Baru dalam Kasus Galih Ginanjar, Berat nih
”Ingat kekerasan bukan hanya fisik namun juga psikis,” imbuh Yohana. Yohana mengkhawatirkan dengan praktik poligami ini akan hak anak dan perempuan tidak terpenuhi. Misal soal nafkah.
Pemerintah Aceh sebelumnya menyatakan bahwa aturan ini disesuaikan dengan syariat Islam. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh memiliki pandangan bahwa poligami ini sudah terjadi di masyarakat Aceh. Sehingga perlu diatur secara jelas.
Menteri PPPA Yohana Yambise meminta agar Qanun yang mengatur soal poligami di Aceh juga memperhatikan kepentingan anak dan perempuan.
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang