Komentar Neta Pane Tentang Pengangkatan Perwira Tinggi Aktif Jadi Komisaris BUMN
Sabtu, 20 Juni 2020 – 20:47 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, fenomena rangkap jabatan oleh perwira tinggi TNI/Polri aktif di posisi sipil, sangat menggelisahkan aparatur sipil negara.
Neta kemudian menyebut Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Diatur, prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keperajuritan.
"Nah, berkaitan dengan ini, pemerintah juga saya kira telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS, melarang TNI dan Polri duduk di jabatan pimpinan tinggi (JPT) aparatur sipil negara (ASN).
"IPW berharap pejabat TNI dan Polri bisa mentaatinya. Sebab, tidak ada jaminan jika posisi jabatan komisaris diisi TNI/polri maka pelayanan publik atau bisnis di BUMN akan lebih baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Neta memaparkan aturan lain. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian juga mengatur polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian. Apalagi masih menjabat sebagai perwira tinggi aktif.
Menurut Neta, aturan itu telah sangat tegas diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disebutkan, anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Neta S Pane mengatakan fenomena rangkap jabatan oleh perwira tinggi TNI/Polri aktif di posisi sipil, sangat menggelisahkan aparatur sipil negara.
BERITA TERKAIT
- Transformasi Sekolah Bahasa Kepolisian Diacungi Jempol Kalangan Akademisi dan Perwira Tinggi Polri
- 11 Pati TNI AD Naik Pangkat, Jenderal Maruli: Ini Kesempatan Tingkatkan Kualitas dan Kapabilitas Diri
- Erick Thohir Terima Pengunduran Diri Abdee Slank dari Komisaris Telkom
- Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya
- 59 Perwira Tinggi TNI Termasuk Letjen Agus Suhardi Resmi Naik Pangkat, Berikut Daftar Namanya
- Panglima Mutasi 68 Perwira Tinggi TNI Termasuk Laksma Suharto, Berikut Daftar Namanya