Komentar Novel PA 212 Terkait Kasus Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Keras!
Sabtu, 15 Januari 2022 – 17:33 WIB
Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY menangkap HF pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cuy/jpnn)
Novel Bamukmin mengomentari kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru. Novel menyebut polisi tidak bisa menangkap pelaku.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Lihat Itu Massa Reuni Akbar PA 212 yang Beraksi Hari Ini, Mars FPI Menggema di Monas
- Gunung Semeru Erupsi Lagi pada Sabtu Pagi
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter