Komentar Novel PA 212 Terkait Kasus Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Keras!
Sabtu, 15 Januari 2022 – 17:33 WIB

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. Foto: arsip JPNN.com/Kenny Kurnia Putra
Sebelumnya, Tim Gabungan Polda Jatim dan Polda DIY menangkap HF pada Kamis (13/1) malam di Kabupaten Bantul.
Polisi kemudian menetapkan HF sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 156 KUHP, tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (cuy/jpnn)
Novel Bamukmin mengomentari kasus pembuangan sesajen di Gunung Semeru. Novel menyebut polisi tidak bisa menangkap pelaku.
Redaktur : Yessy
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Masih Berstatus Waspada, Gunung Semeru Erupsi Lagi dengan Tinggi Letusan 1.000 Meter
- Berstatus Siaga, Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Disertai Letusan
- Gunung Semeru Erupsi 3 Kali, Masyarakat Perlu Waspada
- Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- BPBD Minta Warga di Lereng Gunung Semeru Waspada Hujan Abu
- Gunung Semeru Erupsi pada Jumat Malam, Tinggi Kolom Letusan 400 Meter