Komentar Para Terdakwa Pembuang Sampah setelah Divonis Hakim
“Jujur uang saya tak cukup kuat membayar itu (denda),” ujar kakek tiga cucu ini, seperti dilansir POSMETRO (Jawa Pos Group).
Diakui Efendi dirinya memang salah telah melanggar aturan, tapi Efendi bersikeras dirinya selama ini belum mengetahui adanya Perda tersebut.
“Kapan sosialisasinya, saya tidak tahu,” katanya.
Efendi menceritakan, alasannya membuang sampah bahan bangunan itu lantaran disuruh si pemilik rumah yang sedang ia renovasi yang tak jauh dari rumahnya.
“Saya tukang di rumah itu, ada lemari bekas, yang punya rumah suruh buang. Saya carikan lori kawan untuk mengangkut nya,” terang Efendi.
Lalu setelah sampah bangunan itu dimuat, Efendi membuangnya di pinggir Dam Seiharapan, persis di depan perumahan Tiban Housing.
“Kejadiannya Selasa lalu, pas saya lagi bongkar datang empat mobil ngepung lori saya, macam teroris gitu. Ada petugas polisinya juga, karena salah, saya ikut aja,” kisahnya.
Efendi mengatkan hal itu seharusnya tanggung jawab si pemilik rumah. “Pemilik rumahnya mau ngasih uang, tapi potong kasbon,” kata dia lagi.
BATAM - Sedikitnya sudah ada 11 orang yang jadi korban Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang