Komentar Para Terdakwa Pembuang Sampah setelah Divonis Hakim
Ia mengaku sebelum berangkat sidang, untuk ongkos ojek dirinya terpaksa meminjam uang tetangga.
“Pinjam duit tetangga Rp 200 ribu, saking groginya mau ke sini (PN) dari Tiban Cipta Puri naik ojek malah kelewat pula sampai ke Jodoh,” katanya.
Beda dengan Ahmad Soni, terdakwa Tipiring ini malah memilih kurungan badan ketimbang harus membayar denda sampai setengah juta itu.
“Saya nggak punya uang sepersen pun. Vonis tadi memberatkan saya, saya dikurung badan sajalah,” kata Ahmad kepada tim Yuridisi.
“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin katanya akan dibantu untuk meringankan, ternyata setelah divonis tetap juga,” tambah Ahmad.
Terdakwa Tipiring Khairul juga keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan kepadanya.
“Kalau sekarang saya belum mampu membayar denda, tapi tadi tak dijelaskan batas waktu terakhir denda tersebut,” tanya Khairul.
Sekadar mengingatkan, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2013 diatur sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan didenda. Besarannya berkisar Rp 300 ribu hingga Rp 50 juta.
BATAM - Sedikitnya sudah ada 11 orang yang jadi korban Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 yang berisi tentang larangan membuang
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam