Komentar Pedas Prof Mudzakkir Soal Kamaruddin Cs Mengaku Diusir dari Rumah Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Mudzakkir menyoroti soal tim pengacara keluarga Brigadir J yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Mudzakkir mengatakan pengacara memang tidak wajib datang ke lokasi rekonstruksi suatu kasus.
Namun, guna mengetahui dan mendalami perkara yang dibela, pengacara atau kuasa hukum boleh hadir dalam rekonstruksi.
Korban kejahatan, lanjut Mudzakkir, apabila masih hidup juga boleh hadir dalam rekonstruksi.
"Sebagai pelapor, keluarga korban dan pengacaranya juga boleh hadir sebagai pelapor, sebagai pencari keadilan, sekaligus untuk mengetahui keadaan yang benar, yang sebenarnya, dan mencegah terjadinya viktimisasi terhadap korban yang sudah meninggal dunia," kata Mudzakkir kepada JPNN.com, Selasa (30/8).
Mudzakkir menambahkan kehadiran tim kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam rekonstruksi tersebut sebenarnya diperlukan untuk mempercepat penemuan kebenaran materiel.
"Umumnya menyalahkan orang mati lebih mudah daripada menyalahkan orang hidup, tetapi pertanggungjawabannya amat sangat berat bagi orang yang beragama," ujar Mudzakkir.
Menurut dia, kehadiran korban atau pengacaranya diperlukan untuk mempercepat penemuan kebenaran materiel.
Prof Mudzakkir menyoroti soal tim pengacara keluarga Brigadir J yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo.
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Bambang Ingatkan Polri Transparan soal Kematian Anggota Densus 88 Bripda IDF
- Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Dipimpin Jenderal Bintang Tiga
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
- Reza Indragiri Membandingkan Richard Eliezer dengan Norman Kamaru