Komentar Singkat Kombes Endra Zulpan Soal GP Ansor dan Roy Suryo
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ada perdebatan legal standing Gerakan Pemuda (GP) Ansor perihal laporan terhadap Roy Suryo.
Laporan GP Ansor itu telah diterima Polda Metro Jaya.
GP Ansor melaporkan Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
"Memang di luar ada perdebatan seperti (kewenangan GP Ansor, red) itu. Penyidik yang lebih tahu," kata Zulpan, Rabu (2/3).
GP Ansor memolisikan pakar informatika dan telematika Roy Suryo terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian.
Upaya hukum tersebut ditempuh buntut laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan ke polisi itu dilayangkan Dendy Zuhairil Finsa yang notabene Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Nonlitigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor.
Laporan petinggi GP Ansor itu bernomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 25 Februari 2022. (cr3/jpnn)
Kombes Endra Zulpan bicara soal perdebatan legal standing GP Ansor perihal laporan terhadap Roy Suryo.
Redaktur : Adek
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Klarifikasi Menteri Agama soal Tak Ada Azan di Pantai Indah Kapuk
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
- Prabowo Kenang Ansor-Banser Jaga Gereja, Ketum Ansor: Alhamdulillah, Kami Masih Konsisten
- Bantu Polri, Ketua Umum GP Ansor Akan Terjunkan Banser Amankan Nataru 2024