Komentar Tajam Mbah Mijan soal Pasal Kekuatan Gaib di RKUHP

Komentar Tajam Mbah Mijan soal Pasal Kekuatan Gaib di RKUHP
Mbah Mijan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mbah Mijan menyebut, supranatural atau hal gaib adalah warisan adat, tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Para praktisinya bukan segelintir, tetapi jutaan jumlahnya. “Supranatural tidak pernah melawan negara, tidak pernah sentimen terhadap suku, ras maupun agama. Jadi risetnya juga harus melibatkan orang-orang yang ahli di bidangnya, jangan asal menentukan,” ucapnya.

Mbah Mijan mencontohkan, banyak pegiat adat yang memiliki kekuatan gaib seperti di desa-desa yang dengan sukarela mengabdikan dirinya untuk menolong sesama tanpa pamrih dan tak mematok tarif.

“Oleh sebab itu, tolong para wakil rakyat mendengarkan aspirasi mereka. Jangan sampai supranatural di negeri ini punah dengan pasal-pasal yang ada,” tutup Mbah Mijan. (*/adk/jpnn)

Mbah Mijan heran kok mengangkat hal kekuatan gaib menjadi delik tidak melibatkan pakar gaib.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News