Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
jpnn.com - SOLO - Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka angkat suara menanggapi proses perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Surakarta itu menyatakan sebaiknya semua pihak membiarkan proses persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berproses sebagaimana adanya, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Biar semuanya berproses saja," ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/4).
Gibran menyatakan hal tersebut ketika menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK.
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengajukan surat Amicus Curiae diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Terkait hal itu, Gibran menyatakan belum membaca surat yang disampaikan ke MK.
"Surat yang mana ya, saya belum baca," katanya.
Mengenai sengketa pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak, Gibran mengatakan kubu Prabowo-Gibran sudah menyiapkan tim hukum.
Gibran Rakabuming Raka berkomentar begini soal gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- Wapres Gibran Tinjau Kesiapan Infrastruktur Transportasi Menjelang Nataru
- Respons Gibran Seusai Dipecat PDIP: Kami Menghargai & Menghormati Keputusan Partai
- Jokowi & Gibran Baru Dipecat, PDIP Tak Mau Ada Narasi Jahat
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..