Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK

jpnn.com - SOLO - Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Gibran Rakabuming Raka angkat suara menanggapi proses perselisihan hasil Pemilu (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Surakarta itu menyatakan sebaiknya semua pihak membiarkan proses persidangan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) berproses sebagaimana adanya, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Biar semuanya berproses saja," ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Rabu (17/4).
Gibran menyatakan hal tersebut ketika menanggapi langkah Megawati Soekarnoputri yang menyampaikan surat Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan kepada MK.
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sebelumnya mengajukan surat Amicus Curiae diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Syaiful Hidayat.
Terkait hal itu, Gibran menyatakan belum membaca surat yang disampaikan ke MK.
"Surat yang mana ya, saya belum baca," katanya.
Mengenai sengketa pemilu yang diajukan oleh sejumlah pihak, Gibran mengatakan kubu Prabowo-Gibran sudah menyiapkan tim hukum.
Gibran Rakabuming Raka berkomentar begini soal gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Peneliti BRIN Dorong Publik Mendukung Agenda 'Bersih-Bersih' di Era Prabowo
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal