Komentar UI Atas Perbuatan Reynhard Sinaga
jpnn.com, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) bereaksi keras atas kasus kejahatan yang dilakukan Reynhard Sinaga. Menurut Kepala Humas dan KIP UI Dr Rifelly Dewi Astuti, meski Reynhard adalah alumni UI tetapi perbuatannya tidak ada kaitannya dengan kampus.
"Adanya keputusan Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga, sikap UI adalah mengutuk perbuatan yang bersangkutan sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan," kata Dewi dalam pernyataan sikap UI, Selasa (7/1).
UI juga ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban dan menghormati keputusan pengadilan tersebut.
UI sebagai lembaga pendidikan, katanya, tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan. Terutama mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.
Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada seorang warga asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga. Pria 36 tahun itu terbukti sudah melakukan pemerkosaan terhadap 48 laki-laki.
Kasus Reynhard Sinaga merupakan kasus pelecehan seksual terbesar dalam sejarah Inggris. Dia terbukti membujuk korban dari tempat hiburan malam di Kota Manchester untuk dibawa ke apartemen miliknya.
Setelah berada di apartemen, dia membius korban dan mulai melakukan pelecehan seksual. (esy/jpnn)
Pengadilan Inggris menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada seorang warga asal Indonesia bernama Reynhard Sinaga yang memerkosa 48 laki-laki.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- WNI Jadi Bandar Judi Online di Kamboja
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM