Komentari Kasus Lukas Enembe, Wasekjen Demokrat Singgung Hukum Partai Politik
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat (Wasekjen PD) Didik Mukrianto menyatakan pemberantasan korupsi harus tunduk pada hukum negara, bukan pada hukum partai politik saat berbicara soal kasus yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
Seperti diketahui, selain gubernur, Lukas Enembe juga ketua DPD Partai Demokrat Papua.
"Demokrat mempersilahkan KPK menangani dugaan korupsinya seturut aturan hukum yang berlaku. Pemberantasan korupsi tunduk pada yuridiksi hukum negara, bukan hukum partai politik," kata Didik dalam keterangannya, Rabu (28/9).
Dia menjelaskan partainya akan konsisten mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk masalah korupsi.
"Secara internal Demokrat selama ini juga tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pak Lukas untuk mencari tahu duduk persoalannya dan mencari solusi terbaik," lanjutnya.
Anggota Komisi III DPR RI itu juga menyebutkan isu apapun menyangkut papua selalu menjadi sensitif dan pihaknya ingin memilah agar penegakan hukum itu bebas dari nuansa politik.
"Dalam waktu dekat, setelah mendapatkan informasi yang cukup, kami akan ambil sikap dan keputusan," ujar Didik.
Sebelumnya, Didik menyebut tidak boleh ada penghakiman sebelum adanya pemeriksaan atau proses hukum yang berjalan terhadap Lukas Enembe.
Wasekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto mengomentari proses hukum terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe
- KPK Menyita Dokumen Kasus Korupsi Bansos Presiden dari Teddy Munawar dan Steven Kusuma
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- Eks Direktur Umum BUMN jadi Tersangka Korupsi yang Rugikan Negara Rp 348 M
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini