Komentari Wacana Darurat Sipil, Yusril Minta Pemerintah Berpikir Jernih
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah soal kemungkinan penerapan darurat sipil dalam rangka mengatasi wabah virus corona (COVID-19). Menurutnya, penerapan darurat sipil tak akan manjur dalam upaya memerangi persebaran virus corona yang telah menjadi pandemi global.
Ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mengatakan, pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya tidak relevan dengan upaya melawan merebaknya wabah virus corona. Sebab, pengaturannya hanya efektif untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan.
"Satu-satunya pasal relevan hanya yang berkaitan dengan kewenangan penguasa darurat sipil untuk membatasi orang ke luar rumah. Ketentuan lain seperti melakukan razia hanya relevan dengan pemberontakan dan kerusuhan. Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi tidak relevan," ujar Yusril melalui akunnya di Twitter, Selasa (31/3) petang.
Mantan menteri sekretaris negara itu menjelaskan, Perppu 23/1959 masih memperbolehkan keramaian sepanjang ada izin dari penguasa darurat, sehingga tidak relevan untuk mengatasi wabah. Merujuk wet itu, penguasa darurat tidak bisa melarang orang berkumpul untuk melakukan kegiatan keagamaan termasuk pengajian-pengajian.
Yusril juga mengatakan, kebijakan darurat sipil terkesan represif. Sebab, militer memainkan peran sangat penting untuk mengendalikan keadaan.
Sementara dalam menghadapi Covid-19, tutur Yusril, hal yang dibutuhkan adalah ketegasan dan persiapan matang untuk menyelamatkan nyawa rakyat. Karena itu, pemerintah dinilai perlu berpikir ulang mewacanakan darurat sipil.
"Saya pernah menggunakan pasal-pasal darurat sipil itu untuk mengatasi kerusuhan di Ambon tahun 2000. Presiden Gus Dur akhirnya setuju menyatakan darurat sipil dan meminta saya mengumumkannya di Istana Merdeka. Darurat Sipil mampu meredam kerusuhan bernuansa agama itu walau banyak kritik kepada saya," ujar Yusril dalam twitnya.
Namun, sambung Yusril, kerusuhan Ambon jelas berbeda dari situasi akibat virus corona. Guru besar ilmu hukum itu pun mengharapkan pemerintah mampu mengambil langkah tepat di tengah situasi yang amat sulit sekarang ini.
Menurut Yusril, penerapan darurat sipil tak akan manjur untuk memerangi persebaran virus corona yang telah menjadi pandemi global.
- Terpidana Pemerkosa 48 Pria Reynhard Sinaga Dipukuli di Inggris, Begini Sikap Pemerintah
- PBB Bersiap Gelar Muktamar ke-VI di Bali untuk Memilih Ketum yang Baru
- Terobosan Hukum Bagi Pengguna Narkoba di KUHP yang Baru, Tak Lagi Dipidana
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya